DPO Kejati Lapor Polda

DPO Kejati Lapor Polda

Laporkan Auditor Unib dan BPKP

\"dpo\" BENGKULU, BE - Mantan Bupati Seluma, H Murman Efendi yang merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) tersangka Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu nongol di Polda Bengkulu, Kok bisa.

Pasalnya, tersangka koruptor multiyears Seluma itu melaporkan tim ahli Auditor Unib dan BPKP Bengkulu tentang Undang-undang Nomor 05 tahun 2011 tentang akuntan Publik.

Laporan itu dilakukan dengan cara Murman Efendi sendiri yang mendatangi Mapolda Bengkulu, pada Selasa (13/9) sekitar pukul 17.00 WIB berdasarkan LP-B/839/IX/2016. Siaga SPKT II.

Dalam laporannya, berawal pada hari Senin tanggal 25 November 2013 berada di kawasan Kelurahan Dusun Besar Kecamatan Singaran Pati Kota Bengkulu pihak terlapor atau tim ahli Auditor Unib dan BPKP Bengkulu mengeluarkan surat :SR.0696/PW06/5/2013 mengatakan bahwa hasil audit proyek pembangunan multiyears

Pemerintah Kabupaten Seluma ditemukan kerugian negara senilai Rp 3,68 miliar lebih. Sementara proyek multiyears tersebut sudah dikerjakan senilai Rp 1,59 milyar lebih. Sehingga karena merasa hasil audit yang dilakukan oleh tim ahli Auditor Unib dan BPKP Bengkulu tidaklah benar dan korban merasa dirugikan, akhirnya kejadian tersebut dilaporkan ke Polda Bengkulu.

Kapolda Bengkulu, Brigjend Pol Drs M Ghufron MM MSi melalui Kabid Humas, AKBP Sudarno SSos MH membenarkan adanya laporan Murman tersebut.

\"Laporan sudah kita terima dan saat ini sedang kita selidiki,\" jelasnya. Kejati Belum Dapat Informasi

Sementara itu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu belum mendapatkan informasi jika Murman Efendi yang merupakan DPO tersangka kasus korupsi multiyears Seluma melapor ke Polda Bengkulu.

\"Saya baru dengar dia melapor, bukti laporannya saja belum kami dapatkan,\" jelas Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu, Ali Mukartono SH MM.

Saat disinggung kerja sama dengan pihak kepolisian menindak lanjuti tersangka DPO korupsi, Kajati mengaku, pihaknya bekerja sama dengan polisi. Hanya saja, terkait laporan Murman ke Polda, kemungkinan pihak Polda tidak mengetahui jika Murman merupakan DPO Kejati. Untuk itu, Kejati Bengkulu akan berkoordinasi dengan Polda Bengkulu menindak lanjuti laporan tersebut. Jika informasi tersebut benar, tentu saja menjadi langkah mudah bagi Kejati Bengkulu untuk menangkap Murman.

\"Kemungkinan Polda tidak tahu kalau Murman merupakan DPO kita\" tutup Kajati.(167/614)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: